MSDM - SERIKAT PEKERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pict by : www.dokodemo-kerja.com
Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial dalam Manajemen Sumber Daya Manusia

I. Tujuan Serikat Pekerja
Serikat pekerja (trade union) adalah organisasi yang dibentuk oleh dan untuk para pekerja, baik di dalam maupun di luar perusahaan, yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya dalam hal ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Menurut UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Indonesia) : Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Tujuan utama serikat pekerja :
- Melindungi dan membela hak-hak pekerja.
- Memperjuangkan kondisi kerja yang adil dan layak, seperti upah, jam kerja, dan keselamatan kerja.
- Menjadi mitra dialog antara pekerja dan manajemen.
- Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui berbagai program, seperti koperasi, pelatihan, dan bantuan hukum.
- Memperkuat posisi tawar pekerja dalam negosiasi kerja (collective bargaining).
Serikat pekerja menjadi suara kolektif dalam memperjuangkan kepentingan bersama, terutama ketika ketidakseimbangan kekuasaan antara pekerja dan pengusaha terjadi.
II. Hubungan Industrial
Hubungan industrial adalah sistem hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa, yaitu pekerja, pengusaha, dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan kerja sama untuk menciptakan keseimbangan kepentingan semua pihak.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 16 : "Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah."
Prinsip dasar hubungan industrial :
- Kerja sama dan dialog sosial
- Keadilan dan kesetaraan
- Kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan
- Penyelesaian konflik secara damai dan konstruktif
Lembaga/lembaga pendukung hubungan industrial di Indonesia :
- LKS Bipartit
- LKS Tripartit
- Mediator hubungan industrial
- Arbitrator dan konsiliator
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
![]() |
| Pict by : www.id.jobstreet.com |
III. Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya
A. Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja terkait hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : “Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja karena perbedaan kepentingan, hak, PHK, atau pelanggaran perjanjian kerja.”
B. Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial :
- Perselisihan hak – Menyangkut hak normatif pekerja menurut UU, peraturan, atau perjanjian.
- Perselisihan kepentingan – Menyangkut hal-hal yang belum diatur dalam peraturan atau perjanjian kerja.
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) – Menyangkut alasan atau proses PHK.
- Perselisihan antar serikat pekerja – Dalam satu perusahaan mengenai keanggotaan atau pelaksanaan hak.
C. Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
1. Perundingan Bipartit :
- Langkah awal antara pekerja dan pengusaha secara langsung.
- Harus dilakukan maksimal selama 30 hari kerja.
- Jika gagal, dibuat risalah tidak sepakat sebagai dasar lanjut ke tahap berikutnya.
2. Mediasi :
- Dilakukan oleh Mediator Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja.
- Untuk perselisihan hak, kepentingan, dan PHK.
3. Konsiliasi :
- Proses damai oleh Konsiliator dari Disnaker.
- Digunakan untuk perselisihan kepentingan dan PHK.
4. Arbitrase
- Penyelesaian oleh pihak ketiga yang netral dan disetujui kedua belah pihak.
- Keputusannya bersifat final dan mengikat.
5. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) :
- Jika semua langkah damai gagal, penyelesaian dilanjutkan ke Pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum.
- Menangani semua jenis perselisihan hubungan industrial.
IV.Kesimpulan
Serikat pekerja dan hubungan industrial adalah fondasi penting dalam menjaga harmoni antara pekerja dan pengusaha. Serikat pekerja menjadi perwakilan kolektif dalam memperjuangkan hak dan kepentingan buruh, sementara hubungan industrial yang sehat menjadi jembatan untuk menciptakan kondisi kerja yang adil dan produktif. Ketika perselisihan terjadi, jalur penyelesaian yang legal, sistematis, dan damai menjadi kunci dalam menjaga kestabilan kerja dan kelangsungan bisnis.
Referensi
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Dessler, G. (2017). Human Resource Management (15th Edition). Pearson
- Simamora, H. (2006). Manajemen Sumber Daya Manusia. STIE YKPN
- Rivai, V. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan. RajaGrafindo Persada
_%20Arti,%20Fungsi,%20dan%20Tugas%20-%20Image%201%20(Header).jpg)


Komentar
Posting Komentar